Selain itu, Provinsi Sulsel telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Perda tersebut mengatur mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang bertujuan untuk;
A. Perlindungan lingkungan, yaitu pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan melalui pendekatan kemandirian lokal
B. Pembangunan sosial ekonomi, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing ekonomi wilayah dengan tidak mengganggu fungsi konservasi setempat
C. Pemberdayaan masyarakat, yakni peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sumber daya serta mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim.
D. Penataan kelembagaan dan penegakan hukum, yakni penataan wilayah, sinergi antar sektor dan pembangunan wibawa dan budaya sadar hukum.
Akibat hal tersebut, Andi meminta DPRD Sulsel mengkaji dan mempertimbangkan kembali usulan penyusunan Ranperda tentang Perlindungan Potensi Perikanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nvl/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini