Usul Aturan Perlindungan Kelautan, DPRD Sulsel Diingatkan Tak Hambat Investasi

Usul Aturan Perlindungan Kelautan, DPRD Sulsel Diingatkan Tak Hambat Investasi

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Selasa, 10 Des 2019 16:17 WIB
Wagub Andi Sudirman saat paripurna di DPRD Sulsel. (Noval/detikcom)
Makassar - DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Potensi Perikanan dan Kelautan. Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman mengingatkan agar dalam penyusunannya ranperda tersebut tidak menghambat investasi.

"Dalam pembentukan perda harus memperhatikan kesesuaian materi muatannya dengan lingkup kewenangan daerah, begitu pun dengan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk agar tidak terjadi perda yang menghambat investasi," ujar Wagub Andi Sudirman dalam sambutannya di rapat paripurna DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (10/12/2019).

Andi membacakan pendapat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah atas Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tentang perlindungan potensi perikanan dan kelautan. Andi menjelaskan, arah perkembangan dan perlindungan potensi perikanan dan kelautan telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, antara lain Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, serta peraturan perundang-undangan lainnya, baik yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," jelasnya.

Simak Video "Menteri Edhy Terima Keluhan Nelayan di Bangka Soal Penambangan Timah"




Selain itu, Provinsi Sulsel telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Perda tersebut mengatur mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang bertujuan untuk;

A. Perlindungan lingkungan, yaitu pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan melalui pendekatan kemandirian lokal
B. Pembangunan sosial ekonomi, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing ekonomi wilayah dengan tidak mengganggu fungsi konservasi setempat
C. Pemberdayaan masyarakat, yakni peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sumber daya serta mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim.
D. Penataan kelembagaan dan penegakan hukum, yakni penataan wilayah, sinergi antar sektor dan pembangunan wibawa dan budaya sadar hukum.

Akibat hal tersebut, Andi meminta DPRD Sulsel mengkaji dan mempertimbangkan kembali usulan penyusunan Ranperda tentang Perlindungan Potensi Perikanan.

"Mengingat Perda Nomor 2 Tahun 2019 secara substansial telah mencakup apa yang telah dituangkan dalam Ranperda tentang Perlindungan Potensi Perikanan dan Kelautan," tuturnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads