Ada pula aturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota TGUPP. Terkait pemberhentian, tak ada alasan 'rangkap jabatan' disebutkan. TGUPP disebut bisa diberhentikan sesuai dengan waktu berakhirnya periode jabatan gubernur atau sewaktu-waktu sesuai hasil evaluasi kinerja anggota TGUPP atas rekomendasi Ketua TGUPP.
Selain atas alasan itu, anggota TGUPP dapat diberhentikan dengan alasan berikut ini:
a. ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa atau terpidana;
b. mengundurkan diri dengan mengajukan surat pengunduran diri paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya;
c. meninggal dunia;
d. sakit sehingga tidak sanggup lagi bekerja; dan
e. tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pergub 16/2019 itu tidak memuat aturan tentang apabila ada anggota TGUPP juga menduduki posisi lain di Pemprov DKI. Hal itu juga diungkapkan oleh Bappeda DKI.
"Memang tidak ada aturannya," kata Plt Kepala Bappeda DKI Jakarta Suharti saat dikonfirmasi, Selasa (10/12).
(imk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini