Anggota TGUPP yang rangkap jabatan itu adalah Haryadi. Saat rapat DPRD DKI dengan Dinas Kesehatan DKI, terungkap bahwa Haryadi juga menjabat Dewan Pengawas Rumah Sakit. Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mempersoalkan gaji dobel yang diterima Haryadi bahkan menyebut hal ini bisa jadi temuan BPK. Sedangkan Sekda DKI menyatakan Haryadi akan dicopot.
Di sisi lain, Anies mengaku berpegang pada aturan. "Nanti kita lihat aturan saja, kita lihat aturan," kata Anies kepada wartawan di Stasiun MRT Dukuh Atas, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Saat ini, aturan yang berlaku soal TGUPP adalah Pergub DKI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan. Aturan ini diteken Anies pada 19 Februari 2019. Terkait keanggotaan, persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian tercantum di Bab V.
Pasal 17 menyebutkan bahwa keanggotaan TGUPP dapat terdiri dari PNS dan/atau non-PNS. Hanya ada 4 syarat minimal menjadi anggota TGUPP seperti termuat di pasal 18, yaitu:
a. warga negara Indonesia;
b. pendidikan minimal S1 (strata satu);
c. sehat jasmani dan rohani; dan
d. tidak berstatus sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini