Bappeda DKI: Tak Ada Aturan soal Rangkap Jabatan di Pergub TGUPP

Bappeda DKI: Tak Ada Aturan soal Rangkap Jabatan di Pergub TGUPP

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 10 Des 2019 12:36 WIB
Balai Kota DKI (Arief Ikhsanudin/detikcom)
Jakarta - Adanya anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI yang rangkap jabatan di dewan pengawas RS menjadi sorotan DPRD DKI. Di Pergub yang diteken Gubernur DKI Anies Baswedan, tak ada aturan soal itu.

Anggota TGUPP yang rangkap jabatan itu adalah Haryadi. Saat rapat DPRD DKI dengan Dinas Kesehatan DKI, terungkap bahwa Haryadi juga menjabat Dewan Pengawas Rumah Sakit. Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mempersoalkan gaji dobel yang diterima Haryadi bahkan menyebut hal ini bisa jadi temuan BPK. Sedangkan Sekda DKI menyatakan Haryadi akan dicopot.

Di sisi lain, Anies mengaku berpegang pada aturan. "Nanti kita lihat aturan saja, kita lihat aturan," kata Anies kepada wartawan di Stasiun MRT Dukuh Atas, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Anies Baswedan / Anies Baswedan (Foto: Instagram @aniesbaswedan)


Saat ini, aturan yang berlaku soal TGUPP adalah Pergub DKI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan. Aturan ini diteken Anies pada 19 Februari 2019. Terkait keanggotaan, persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian tercantum di Bab V.

Pasal 17 menyebutkan bahwa keanggotaan TGUPP dapat terdiri dari PNS dan/atau non-PNS. Hanya ada 4 syarat minimal menjadi anggota TGUPP seperti termuat di pasal 18, yaitu:

a. warga negara Indonesia;
b. pendidikan minimal S1 (strata satu);
c. sehat jasmani dan rohani; dan
d. tidak berstatus sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana.


Ada pula aturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota TGUPP. Terkait pemberhentian, tak ada alasan 'rangkap jabatan' disebutkan. TGUPP disebut bisa diberhentikan sesuai dengan waktu berakhirnya periode jabatan gubernur atau sewaktu-waktu sesuai hasil evaluasi kinerja anggota TGUPP atas rekomendasi Ketua TGUPP.

Selain atas alasan itu, anggota TGUPP dapat diberhentikan dengan alasan berikut ini:

a. ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa atau terpidana;
b. mengundurkan diri dengan mengajukan surat pengunduran diri paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya;
c. meninggal dunia;
d. sakit sehingga tidak sanggup lagi bekerja; dan
e. tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.



Pergub 16/2019 itu tidak memuat aturan tentang apabila ada anggota TGUPP juga menduduki posisi lain di Pemprov DKI. Hal itu juga diungkapkan oleh Bappeda DKI.

"Memang tidak ada aturannya," kata Plt Kepala Bappeda DKI Jakarta Suharti saat dikonfirmasi, Selasa (10/12).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads