Korban lainnya, Ivana Lie, mengaku telah menggelontorkan investasi hingga Rp 800 juta di arisan online ini. Dia menuturkan sang admin menawarkan beberapa sistem semacam permainan, yaitu permainan flat, double, tembak, dan menurun.
"Kalau flat ini, admin akan mengumumkan di grup ada pihak yang akan meminjam dan membuka 10 penyandang dana. Urutan 1 hingga 10 berdasarkan waktu pengembalian dengan bunga hingga 15 persen," cerita Ivana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sementara itu kuasa hukum para korban, Muhammad Aljebra, menyebut 'Sosialita Manja' bukan arisan biasa, melainkan sistemnya mirip pinjaman online, di mana peserta arisan sebagai investor. Dia menuturkan Wenny dan Kelvina menjaring korbannya lewat media sosial, seperti Facebook dan grup Whatsapp serta dari mulut ke mulut.
"Arisan ini tersebar dari mulut ke mulut dan mereka tergiur dengan bunga yang dijanjikan oleh tersangka," ungkapnya.
Untung mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat Wenny dan Kelvina dengan Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perbankan juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini