Ini Dia Tersangka Penipu Arisan Online Rp 10 Miliar di Makassar

Ini Dia Tersangka Penipu Arisan Online Rp 10 Miliar di Makassar

Hermawan Mappiwali - detikNews
Jumat, 06 Des 2019 16:51 WIB
Tersangka penipuan arisan online di Makassar/Foto: Hermawan M-detikcom
Makassar - Dua orang wanita bernama Wenny (40) dan Kelvina (34), ditetapkan sebagai tersangka penipuan arisan online. Keduanya merugikan puluhan korban hingga Rp 10 miliar.

"(Kerugian korban) Rp 10 miliar lebih ini dari 51 yang sudah terdata," ujar Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Augustinus B Pangaribuan, kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (6/12/2019).

Augustinus mengatakan, kedua tersangka diamankan di Makassar, setelah polisi mulai menerima laporan sejumlah korban pada Senin (2/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua tersangka beraksi dengan cara menjaring korban untuk mengikuti arisan online melalui media sosial. Para korban diminta menyetorkan uang arisan untuk selanjutnya dikelola oleh calon kreditur.




Pelaku menjanjikan korban keuntungan 20 persen dari jumlah uang yang disetorkan dalam masa 20 hari. Keuntungan dimaksud, kata, Agustinus, kata polisi memang sempat diberikan kepada korban. Namun pada tahap berikutnya, uang korban tidak kembali lagi.

Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Augustinus B Pangaribuan dalam rilis kasus penipuan arisan online di MakassarDirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Augustinus B Pangaribuan dalam rilis kasus penipuan arisan online di Makassar Foto: Hermawan M-detikcom



"Pertama dia membayarkan. Misalnya si A, dia menyetorkan Rp 50 Juta. Bulan berikutnya dia memberikan (modal plus keuntungan), tapi hanya sekali. Setelah itu bablas," kata Augustinus.




Kedua tersangka, kata polisi, saling mengenal namun beraksi sendiri-sendiri. Kedua tersangka disebut polisi terkadang memiliki korban yang sama. Puluhan lembar hasil print out setoran korban kepada tersangka hingga sejumlah unit handphone telah diamankan polisi sebagai barang bukti.

Kedua tersangka dijerat polisi dengan Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perbankan Juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.


Ini Dia Tersangka Penipu Arisan Online Rp 10 Miliar di MakassarFoto: Hermawan M-detikcom


Simak Video "Ini Intan, Perias yang Fotonya Dicatut Wanita Penipu Gaet Pria Idaman"

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads