"(Kerugian korban) Rp 10 miliar lebih ini dari 51 yang sudah terdata," ujar Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Augustinus B Pangaribuan, kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (6/12/2019).
Augustinus mengatakan, kedua tersangka diamankan di Makassar, setelah polisi mulai menerima laporan sejumlah korban pada Senin (2/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku menjanjikan korban keuntungan 20 persen dari jumlah uang yang disetorkan dalam masa 20 hari. Keuntungan dimaksud, kata, Agustinus, kata polisi memang sempat diberikan kepada korban. Namun pada tahap berikutnya, uang korban tidak kembali lagi.
![]() |
"Pertama dia membayarkan. Misalnya si A, dia menyetorkan Rp 50 Juta. Bulan berikutnya dia memberikan (modal plus keuntungan), tapi hanya sekali. Setelah itu bablas," kata Augustinus.
Kedua tersangka, kata polisi, saling mengenal namun beraksi sendiri-sendiri. Kedua tersangka disebut polisi terkadang memiliki korban yang sama. Puluhan lembar hasil print out setoran korban kepada tersangka hingga sejumlah unit handphone telah diamankan polisi sebagai barang bukti.
Kedua tersangka dijerat polisi dengan Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perbankan Juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
![]() |
Simak Video "Ini Intan, Perias yang Fotonya Dicatut Wanita Penipu Gaet Pria Idaman"
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini