4. Tilang Elektronik Diterapkan di Tol Layang Jakarta-Cikampek
Pengendara yang melaju di Jalan Tol layang Jakarta-Cikampek diharapkan berhati-hati dan mematuhi batas kecepatan yang diterapkan di tol tersebut. Sebab, nantinya, tilang elektronik (e-TLE) akan diterapkan untuk menindak para pengendara yang melanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita membatasi kecepatan 60 km/jam karena ini baru kita harus juga hati-hati. Tadi kita juga sudah bicara dengan Pak Kakorlantas ini diamati kecepatannya dengan e-TLE, jadi kecepatan itu diamati dan kita akan menempatkan petugas di setiap 4 km berarti kalau lebih berarti ada satu tindakan," kata Budi di km 28 Tol Layang Cikampek, Minggu (8/12/2019).
5. Hanya Bisa Dilewati Mobil Pribadi
Direktur Utama Jasamarga Desi Arryani mengatakan tol Layang Japek hanya bisa digunakan oleh kendaraan golongan I non bis dan non truk. Kendaraan golongan I yang dimaksud sesuai dengan aturan Badan Pengatur Jalan Tol mencakup Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, Bus, termasuk Minibus macam MPV. Artinya jika non bus dan non truk kecil, maka tol layang ini hanya bisa dilewati kendaraan pribadi.
"Di elevated ini tidak diizinkan kendaraan besar. Jadi hanya kendaraan golongan I non bis dan non truck kecil," katanya di KM 28 Tol Layang Japek, Minggu (8/12/2019).
Salah satu pertimbangannya, kata Desi adalah untuk mempercepat lajur kendaraan di tol Layang Japek.
"Kita tidak ingin di Jakarta-Cikampek elevated ini ada hambatan karena tujuannya adalah untuk mempercepat yang jarak jauh. Kalau ada truk kita tahu speed-nya truk di bawah 50 km/jam," ucapnya.
(mae/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini