Dengan adanya PKPU ini artinya memantapkan jalan para mantan koruptor untuk maju di Pilkada 2020. Di Kendal, Mantan Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko ikut mendaftar penjaringan bakal calon Bupati Kendal lewat DPD PDIP Jateng.
Murdoko sendiri diketahui pernah dihukum penjara karena kasus korupsi APBD Kabupaten Kendal pada 2004. Dalam kasus itu ia divonis 2,5 tahun penjara. Namun Murdoko menjelaskan, dirinya bukan korupsi melainkan korban politik.
"Bukan korupsi, tapi korban politik. Kalau korupsi di mana pekerjaannya melakukan kesalahan dan ada kerugian negara. Di mana bisa salah? Saya bukan pejabat di Kendal," jelas Murdoko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya optimistis karena kepemimpinan kader PDIP sebagai Bupati Kendal sangat bagus sekali, rakyat merindukan kepemimpinan dari kader PDIP," ujarnya.
(rvk/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini