Dia mengatakan, KPK juga sudah memberikan rekomendasi kepada parpol untuk mewujudkan kaderisasi dan rekrutmen terkait pencegahan korupsi. Partai yang tidak menjalani rekomendasi itu, menurut Saut, sebaiknya tak dipilih.
"Mana nih partai politik yang keren kode etiknya, mana parpol yang konsisten dengan pelaksanaan kode etik nya, mana nih partai politik yang kaderisasinya baik, itu nanti kita nilai," ucap Saut.
"Bagi yang mereka tidak melakukan rekomendasi kita walaupun itu bisa diperdebatkan, sebaiknya jangan dipilih, gitu aja. Kita harus tegas, mau bagus nggak ini di Indonesia, kalau mau bagus partai politik harus bagus," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, KPU akhirnya menerbitkan PKPU tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020. Dalam PKPU itu, mantan terpidana korupsi tak dilarang maju di Pilkada 2020.
Dilihat detikcom, Jumat (6/12/2019), PKPU itu tercatat dengan Nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU itu ditetapkan pada 2 Desember 2019.
Dalam Pasal 4 soal persyaratan calon kepala daerah, tidak ada larangan bagi mantan terpidana korupsi. Isi Pasal 4 ayat H tersebut masih sama dengan aturan sebelumnya yakni PKPU Nomor 7 tahun 2017 yang hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana.
(abw/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini