Aturan itu tertuang dalam Pasal 3A ayat 3 dan 4 PKPU Nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi," demikian bunyi pasal 3A ayat 3 seperti dilihat detikcom, Jumat (6/12/2019).
Tak hanya untuk parpol, imbauan juga berlaku bagi calon independen. Dalam pasal 3 ayat 4, KPU menyebut bakal calon perseorangan yang mendaftar diutamakan bukan eks koruptor.
"Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi," demikian bunyi pasal tersebut. (mae/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini