Hakim Tolak Eksepsi Wawan, Sidang Pencucian Uang Kembali Dilanjutkan

Hakim Tolak Eksepsi Wawan, Sidang Pencucian Uang Kembali Dilanjutkan

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 05 Des 2019 11:42 WIB
Foto: Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan pencucian uang. (Faiq-detikcom)

Hakim juga berpendapat Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang mengadili perkara tersebut. Kemudian, majelis hakim meminta jaksa melanjutkan sidang ke pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan," ujar hakim.


Atas ditolaknya eksepsi ini maka sidang pemeriksaan kasus Wawan akan kembali dilanjutkan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dengan pengajuan saksi oleh JPU KPK pada 12 Desember 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Wawan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa KPK. Wawan didakwa merugikan negara terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).




Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Wawan:

[Gambas:Video 20detik]




(fai/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads