Hakim juga berpendapat Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang mengadili perkara tersebut. Kemudian, majelis hakim meminta jaksa melanjutkan sidang ke pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan," ujar hakim.
Baca juga: Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Wawan |
Atas ditolaknya eksepsi ini maka sidang pemeriksaan kasus Wawan akan kembali dilanjutkan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dengan pengajuan saksi oleh JPU KPK pada 12 Desember 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Wawan:
(fai/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini