"Menolak eksepsi atau nota keberatan tim kuasa hukum terdakwa Tubagus Chaeri Wardana," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut surat dakwaan yang disusun oleh JPU KPK telah diperhatikan secara cermat, jelas dan telah memenuhi 2 syarat, yaitu syarat formil dan materiil. Materi eksepsi yang diajukan kuasa hukum Wawan sudah masuk pembuktian pokok perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim juga berpendapat Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang mengadili perkara tersebut. Kemudian, majelis hakim meminta jaksa melanjutkan sidang ke pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan," ujar hakim.
Baca juga: Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Wawan |
Atas ditolaknya eksepsi ini maka sidang pemeriksaan kasus Wawan akan kembali dilanjutkan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dengan pengajuan saksi oleh JPU KPK pada 12 Desember 2019.
Sebelumnya, Wawan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa KPK. Wawan didakwa merugikan negara terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Wawan:
(fai/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini