Untuk peningkatan resapan air Sungai Cileungsi adalah wewenang Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) KLHK. Lalu untuk pengendalian pencemaran, kata Endah, pihak yang berwenang adalah KLHK, DLH Pemprov Jawa Barat (Jabar), dan DLH Kabupaten Bogor.
Sementara untuk penanganan persampahan fisik di Sungai Cileungsi, sambung Endah, adalah wewenang Kementrian PUPR, DLH Kabupaten Bogor, dan DLH Pemprov Jabar. Lalu untuk penanganan persampahan non fisik, adalah wewenang DLH Kabupaten Bogor, DLH Pemprov Jabar, dan komunitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Lainnya Endah mengungkapkan, salah satu upaya pembersihan dengan memasang nano bubble tak jadi dilakukan dalam waktu dekat.
"Nano bubble kemarin gagal lelang, sedang proses lelang ulang, jadi mungkin akan mundur pelaksanaannya," pungkas dia.
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini