Pemkab Bogor Akan Tutup Lagi 4 Perusahaan Pencemar Sungai Cileungsi

Pemkab Bogor Akan Tutup Lagi 4 Perusahaan Pencemar Sungai Cileungsi

Sachril Agustin - detikNews
Senin, 02 Des 2019 21:09 WIB
Sungai Cileungsi tercemar (Sachril Agustin/detikcom)



Untuk peningkatan resapan air Sungai Cileungsi adalah wewenang Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) KLHK. Lalu untuk pengendalian pencemaran, kata Endah, pihak yang berwenang adalah KLHK, DLH Pemprov Jawa Barat (Jabar), dan DLH Kabupaten Bogor.

Sementara untuk penanganan persampahan fisik di Sungai Cileungsi, sambung Endah, adalah wewenang Kementrian PUPR, DLH Kabupaten Bogor, dan DLH Pemprov Jabar. Lalu untuk penanganan persampahan non fisik, adalah wewenang DLH Kabupaten Bogor, DLH Pemprov Jabar, dan komunitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk penegakan hukum, APH (Aparat Penegak Hukum). Sesuai aturan atau undang-undang (UU) memang begitu (kewenangan pembersihan Sungai Cileungsi berbeda-beda)," ujar dia.

Penanganan Sungai Cileungsi membutuhkan koordinasi dan keterlibatan banyak pihak (Sachril Agustin Berutu/detikcom)


Lainnya Endah mengungkapkan, salah satu upaya pembersihan dengan memasang nano bubble tak jadi dilakukan dalam waktu dekat.

"Nano bubble kemarin gagal lelang, sedang proses lelang ulang, jadi mungkin akan mundur pelaksanaannya," pungkas dia.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads