"Saya sudah buat surat edaran seperti itu. Kemudian ditindaklanjuti teknis di lapangan oleh para camat dan forkopimcamnya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajar Rochmat Jatnika kepada wartawan, Sabtu (1/3/2025).
Dalam surat tersebut, ada enam poin yang tertulis. Salah satunya meminta pemilik rumah makan tidak buka pada siang hari selama bulan Ramadan.
"Diminta kepada pemilik restoran atau rumah makan dan sejenisnya untuk menutup kegiatannya pada siang hari selama bulan suci Ramadan," demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.
Selanjutnya, surat juga berisi tentang ajakan untuk memelihara kerukunan antarumat beragama. Juga meminta agar tempat hiburan malam (THM) tutup selama bulan Ramadan.
"Mengajak semua lapisan masyarakat tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak suasana ibadah puasa, dan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat," jelasnya.
Kepada masyarakat juga diminta beribadah dan memakmurkan masjid serta tempat ibadah lainnya. Terakhir, diimbau meningkatkan imbauan soal zakat, infak, dan sedekah yang dikoordinasikan Baznas Kabupaten Bogor.
"Secara teknis, camat dan forkopimcam sudah menindaklanjuti ke masyarakat hasil pantauan saya," pungkas Ajat. (rdh/dek)