Ramai TKI Yuli Ditahan Imigrasi Hong Kong karena Tulisan soal Demo

Ramai TKI Yuli Ditahan Imigrasi Hong Kong karena Tulisan soal Demo

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 02 Des 2019 14:09 WIB
Foto Ilustrasi: Yuli Riswati saat menerima penghargaan Taiwan Literature Award for Migrants 2018 (Situs Taiwan Literature Awards)

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong menjelaskan telah mengikuti kasus Yuli sejak awal. KJRI menyatakan Yuli ditahan karena overstay.

"Sejak awal KJRI mengikuti kasus Saudari Yuli, di mana yang bersangkutan didakwa melakukan pelanggaran keimigrasian terkait izin tinggal (overstay). Sesuai peraturan yang berlaku di Hong Kong, pelanggaran izin tinggal (overstay) merupakan pidana, di mana pelanggarnya diancam sanksi denda dan penjara maksimal dua tahun," kata KJRI Hong Kong lewat keterangan tertulis, disampaikan Konsul Muda Penerangan Sosial dan Budaya, Vania Lijaya, Senin (2/12/2019).

Berikut kronologi penahanan Yuli, disarikan dari informasi IDWF dan KJRI:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

27 Juli
Visa kerja Yuli kedaluwarsa

23 September
Yuli ditangkap aparat Imigrasi Hong Kong di rumah majikannya (yang juga menjadi tempat tinggal Yuli) karena Yuli overstay visa kerja.

4 November
Sidang digelar. Hakim pengadilan Sha Tin memutuskan untuk tidak menunjukkan bukti bahwa Yuli overstay. Akhirnya, dia tidak dihukum karena overstay. Namun, Departemen Imigrasi kemudian mengirimnya ke CIC (Pusat Imigrasi Castle Peak Bay) dan menahannya dengan alasan bahwa dia tidak punya teman dan tak punya rumah di Hong Kong. IDWF menyatakan itu tidak benar.

8 November
Yuli diperbolehkan mendaftar perpanjangan visa.

11 November
Pihak imigrasi menerbitkan Removal Order (perintah untuk memulangkan) terhadap Yuli. Pengacara Yuli melakukan banding dan memohon pengakuan untuk Yuli ke Departemen Imigrasi supaya Yuli bisa menunggu visa tanpa ditahan. Namun pihak Departemen Imigrasi menolak. Perpanjangan visa Yuli gagal terus.

28 November
Banding Yuli terhadap Removal Order ditolak, dia harus dideportasi dari Hong Kong. Yuli mengalmai demam, flu, dan muntah-muntah. Mengonsumsi satu obat pil per hari, namun tidak diizinkan memperoleh penanganan medis. Dia tidak tahu harus ditahan sampai kapan.

29 November
Petugas imigrasi, SK Cheng, memaksa Yuli menarik aplikasi perpanjangan visanya.

(dnu/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads