Yuli punya nama pena Arista Devi, disebut bekerja di tempat yang sama dengan wartawan Indonesia yang tertembak di Hong Kong, Veby Mega Indah, yakni media untuk orang Indonesia di Hongkong bernama Suara.
Yuli punya kontrak kerja dengan majikannya yang mempekerjakannya sebagai perawat lansia di rumah majikannya. Kontrak kerjanya dimulai pada 12 Januari 2019 dan berlaku dua tahun.
Namun pada 23 September, Yuli ditangkap aparat imigrasi Hong Kong di rumah majikannya yang juga menjadi tempat tinggal Yuli. Alasannya karena Yuli overstay visa kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuli berusaha memperpanjang visanya selama di tahanan. Namun upayanya selalu gagal. Bahkan Yuli mengatakan petugas imigrasi selalu memintanya untuk menarik pendaftaran perpanjangan visanya dan mempersilakan Yuli pulang ke Indonesia.
"Petugas mengatakan bila saya tidak ingin ditahan di CIC, maka saya harus menarik visa saya dan saya bisa pulang ke Indonesia. Namun saya tak ingin menarik aplikasi visa saya. Saya dikonfrontasi petugas imigrasi pada pagi hari sampai saya demam dan sakit. Akhirnya, saya menulis penarikan visa saya karena saya ditahan terlalu lama dan tidak tahu kapan saya bisa pulang. Petugas mengatakan kepada saya lagi, bahwa saya tidak bisa menulis karena pengacara akan memberinya masalah. Akhirnya, bertentangan dengan kehendak saya, saya harus menulis bahwa saya menarik visa saya, dan saya akan kembali ke Indonesia untuk mendaftar visa kembali," kata Yuli menangis kepada teman yang mengunjunginya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini