Dalam penjelasan itu, disebutkan maksud dan tujuan pasal tersebut telah dijelaskan oleh Ketetapan Munas III FPI Tahun 2013 nomor: TAP/06/MNS-III/FPI/SYAWWAL/1434 H dan dituangkan dalam ART FPI. Maksud dari pasal 6 itu adalah sebagai berikut:
Menegakkan khilafah Islamiyah di zaman ini bukan dengan menghapus NKRI dan negara-negara Islam lainnya seperti Saudi, Mesir, Yaman, Turki, Pakistan, Malaysia, Brunei dan sebagainya. Akan tetapi dengan mensinergikan hubungan kerja sama semua negara Islam, khususnya anggota OKI (Organisasi Kerja Sama Islam), untuk menghilangkan semua sekat yang ada di antara negara-negara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karenanya, FPI tetap setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika," tutup pernyataan yang dikirimkan Sobri.
(knv/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini