Aset First Travel Dirampas Negara, Harta Rp 142 M Dibalikin ke Mafia Narkoba

Aset First Travel Dirampas Negara, Harta Rp 142 M Dibalikin ke Mafia Narkoba

Andi Saputra - detikNews
Senin, 02 Des 2019 08:46 WIB
Demo jemaah First Travel di depan Gedung MA (lamhot/detikcom)

Bagaimana dengan aset First Travel? Bukannya dikembalikan ke jemaah, uang itu malah dirampas negara.

"Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencucian Uang. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara," ujar majelis kasasi merampas aset First Travel yang juga diketuai Andi Samsan Nganro.

Perampasan aset First Travel untuk negara ini sontak membuat jemaah kaget. Salah seorang jemaah mengaku pasrah, namun berharap mereka yang mengambil hak jemaah dilaknat Allah SWT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya dan beberapa teman masih menggugat, yang digugat kan jaksa. Tapi ya sudah inkrah, nanti tanggal 25 (November) ada keputusan. Tetapi kalau saya, sudahlah, semua jemaah sudah ikhlas. Artinya begini, ya sudah, serahkan kepada Allah, kalaupun (uang) tidak dikembalikan, biarlah mereka yang mengambil hak dilaknat Allah," kata salah seorang korban, Ade Mustafa.

Bila aset jemaah First Travel dirampas negara, sedangkan aset bandar narkoba ratusan miliar dikembalikan ke mafia narkoba, apakah putusan itu sudah adil?

(asp/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads