Bagaimana dengan aset First Travel? Bukannya dikembalikan ke jemaah, uang itu malah dirampas negara.
"Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencucian Uang. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara," ujar majelis kasasi merampas aset First Travel yang juga diketuai Andi Samsan Nganro.
Perampasan aset First Travel untuk negara ini sontak membuat jemaah kaget. Salah seorang jemaah mengaku pasrah, namun berharap mereka yang mengambil hak jemaah dilaknat Allah SWT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila aset jemaah First Travel dirampas negara, sedangkan aset bandar narkoba ratusan miliar dikembalikan ke mafia narkoba, apakah putusan itu sudah adil?
(asp/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini