Aset Doni Salmanan Dirampas Negara: Porsche, Lamborghini, hingga Rp 7,5 M

Aset Doni Salmanan Dirampas Negara: Porsche, Lamborghini, hingga Rp 7,5 M

Yuga Hassani - detikNews
Kamis, 26 Sep 2024 16:12 WIB
Aset-aset mewah Doni Salmanan yang disita Kejari Kabupaten Bandung
Foto: Yuga Hassani/detikJabar
Jakarta -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menyita aset-aset terpidana kasus penipuan binary option, Doni Salmanan. Di antaranya Porsche 911 Carrera hingga Lamborghini Huracan.

Dilansir detikJabar, eksekusi itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor PRIN-2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024 tanggal 24 September 2024. Eksekusi tersebut dilaksanakan di kantor Kejari Kabupaten Bandung, Baleendah, Kamis (26/9/2024).

"Eksekusi terhadap barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk negara telah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Kepala Kejari Kabupaten Bandung Donny Haryono Setyawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, uang yang disita berjumlah Rp 7.514.192.641 dan USD 1.300 atau sekitar Rp 20.800.000. Donny menjelaskan uang tersebut akan disetorkan ke kas Negara.

"Nantinya akan dikembalikan ke kas negara. Sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP) semua barang bukti kasus Doni Salmanan," katanya.

ADVERTISEMENT

Berikut ini daftar mobil roda empat yang disita:
1. 1 unit mobil merek Porsche 911 Carrera 4S
2. 2 unit mobil merek Honda CR-V
3. 1 unit mobil merek Toyota Fortuner tipe GR
4. 1 unit mobil merek Lamborghini Huracan Liberty Walk
5. 1 unit mobil merek BMW 840i coupe M Tech

Baca selengkapnya di sini.

Simak Video: Penjelasan PT Bandung soal Harta Doni Salmanan Tak Dikembalikan ke Korban

[Gambas:Video 20detik]



(azh/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads