Jakarta -
Partai Gerindra menunggu kajian dari
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
FPI. Gerindra yakin Kemendagri memiliki mekanisme tersendiri usai Kementerian Agama telah menerbitkan rekomendasi.
"Lalu kemudian kewenangan berikutnya ada di Mendagri. Nah Mendagri itu juga punya parameter sendiri yang mungkin sedang dikaji. Nah nanti kita lihat seperti apa itu adalah kewenangan dari Pak Tito Karnavian selaku Mendagri. Kita juga tidak mau melakukan intervensi apa-apa, nanti kita sama-sama lihat," kata Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasco tak ingin mengomentari lebih lanjut soal penerbitan SKT FPI. Ia berharap Mendagri Tito bisa mengambil jalan terbaik.
"Ya kan kalau kami sepanjang itu rekomendasi itu sudah terpenuhi ya kita lihat Mendagri tentang kajian-kajian yang ada. Ya kita persilakan lah ambil jalan yang terbaik untuk semua pihak," ujar Dasco.
Sebelumnya, Kementerian Agama telah memberikan rekomendasi untuk perpanjangan SKT FPI. Namun, Kemendagri menyatakan FPI belum memuat salah satu AD/ART yang diwajibkan dalam undang-undang.
"Ada permasalahan di AD/ART-nya FPI, bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) itu harus memuat klausul tentang penyelesaian konflik internal. Harus ada itu. Nah itu sampai sekarang itu belum dimuat oleh FPI," kata Lutfi, kepada wartawan, Jumat (29/11).
"Kenapa belum dimuat? Karena pada AD/ART-nya pada Munas 2013 itu dikunci, mekanisme munas itu hanya dapat dilakukan 7 tahun sekali itu, saklek. Sehingga pandangan saya, mungkin itu menjadi menyulitkan FPI juga apabila di dalam peraturan perundang-undangan harus memuat klausul itu. Sementara FPI tidak bisa berbuat apa-apa. Jadi ada hal yang mendasar. Coba konfirmasi ke FPI, apa sudah ada belum itu? Nggak ada dia di AD/ART itu," imbuhnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini