Kemendagri: FPI Belum Muat Klausul Penyelesaian Konflik Internal di AD/ART

Kemendagri: FPI Belum Muat Klausul Penyelesaian Konflik Internal di AD/ART

Indra Komara - detikNews
Jumat, 29 Nov 2019 08:36 WIB
Direktur Organisasi Masyarakat Kemendagri Lutfi. (Foto: detikcom)
Jakarta - Juru bicara FPI, Slamet Maarif, bicara terkait persoalan politis apabila proses pengurusan SKT FPI mandek di Kemendagri. Direktur Organisasi Masyarakat Kemendagri Lutfi mengatakan, FPI belum memuat salah satu AD/ART yang diwajibkan dalam undang-undang.

"Ada permasalahan di AD/ART-nya FPI, bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) itu harus memuat klausul tentang penyelesaian konflik internal. Harus ada itu. Nah itu sampai sekarang itu belum dimuat oleh FPI," kata Lutfi, kepada wartawan, Jumat (29/11/2019).

"Kenapa belum dimuat? Karena pada AD/ART-nya pada Munas 2013 itu dikunci, mekanisme munas itu hanya dapat dilakukan 7 tahun sekali itu, saklek. Sehingga pandangan saya, mungkin itu menjadi menyulitkan FPI juga apabila di dalam peraturan perundang-undangan harus memuat klausul itu. Sementara FPI tidak bisa berbuat apa-apa. Jadi ada hal yang mendasar. Coba konfirmasi ke FPI, apa sudah ada belum itu? Nggak ada dia di AD/ART itu," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Perundang-undangan yang dimaksud Lutfi yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan. Pada pasal 12 poin g disebutkan AD/ART harus memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal. Berikut isinya:

Pasal 12. AD dan ART sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a memuat paling sedikit:
a. nama dan lambang;
b. tempat kedudukan;
c. asas, tujuan, dan fungsi;
d. kepengurusan;
e. hak dan kewajiban anggota;
f. pengelolaan keuangan;
g. mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal; dan
h. pembubaran organisasi.

"Wajib itu ada di persyaratan diatur di perundang-undangan. Jadi kenapa filosofinya seperti itu. Ya kita tahu lah, kadang dinamika di internal kan tinggi sekali tuh, jadi biar kalau ada apa, biar mereka selesaikan dulu dengan sendirinya," jelas Lutfi.



Lutfi mengatakan, dari 8 poin dalam persyaratan AD/ART, tinggal poin klausul penyelesaian konflik internal yang belum dimuat oleh FPI. Sehingga terkait SKT masih harus ada yang dilengkapi oleh FPI.

"Poin itu yang tertinggal. Selebihnya administrasi mereka bisa buat," katanya.

Sebelumnya, Slamet Maarif menyinggung soal Kemenag yang sudah memberikan rekomendasi kepada Kemendagri. Saat ini, proses pengurusan SKT FPI pun ditangani Kemendagri. Jika proses pengurusan SKT mandek di Kemendagri, Slamet menilai ada persoalan politis.

"Sekarang Depag sudah keluarkan rekomendasi seharusnya Kemendagri tidak punya alasan untuk tidak keluarkan SKT. Kalau SKT tidak dikeluarkan ini makin jelas urusannya politis" ucap Slamet, Kamis (28/11/2019).

"Mendagri kelihatan akan bermain politis dalam urusan ini," sambung Ketum PA 212 ini.


FPI Janji Setia NKRI-Pancasila, FPG: Dilihat Rekam Jejaknya

[Gambas:Video 20detik]

(idn/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads