"Pertanyaannya itu ada 19, tapi kalau pertanyaan satu per satu nggak mungkin saya sampaikan tapi intinya sekitaran siapa sih yang jadi korban, umat islam, terus saya mulai tahu di mana, pertanyaan sekitar itu," kata Ratih kepada wartawan setelah pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).
"Lalu perkembangan lain pasal yang mengikat pasal mana, pasal 156a, nah itu sih yang paling utama, ya sekitaran itu aja, siapa korbannya, maksudnya tempat locus delicti-nya di mana, kejadian di mana, berbicara di mana, isinya apa, durasi berapa lama, ya itu aja," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saya bilang itu terkesan sengaja gitu loh, karena sebelumnya dia sudah (pernah) membandingkan hal yang sensitif ya, kemudian dia sebut lagi membanding bandingkannya pada saat itu, jadi tahun lalu sama yang kemarin, tapi dia (kemarin) sebagai narasumber ya jadi sudah dipersiapkan gitu sebelumnya dari rumah," ucapnya.
Ratih juga mengaku tersinggung oleh perbuatan Sukmawati. Dia berharap polisi segera memeriksa Sukmawati.
"Saya merasa tersinggung karena Nabi Muhammad yang suci, yang saya agungkan, saya muliakan, kok dibandingkan dengan manusia biasa, menurut saya itu suatu pelecehan, saya sebagai umat Islam itu tersinggung, belum (memaafkan), saya ingin dia diproses dan saya nyatakan juga itu di BAP," ujar Ratih.
Sementara itu, Waketum Korlabi Azam Khan juga membenarkan ada perbedaan pelaporannya terhadap Sukmawati dengan pelapor lainnya. Dia menyebut saat itu juga pernah melaporkan Sukmawati.
"Ada perbedaan dengan pelapor yang lain, yang beliau laporkan ditambah bahwa pernah Sukmawati dilaporkan dan kebetulan pelapornya adalah saya, jadi dimasukkan ke dalam," sebut Azam. (maa/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini