Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebutkan, meski Pergub khusus yang mengatur skuter listrik itu belum keluar, namun sudah ada kesepakatan antara polisi dan Dishub. Kesepakatan antara dua pemangku kepentingan itulah yang menjadi landasan untuk melakukan penindakan terhadap skuter listrik.
"Karena memang jalur skuter sesuai kesepakatan bersama, untuk skuter ini ditetapkan di kawasan tertentu. Ada daerah tertentu seperti GBK, bandara dan ada tempat wisata seperti Ancol," kata Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya ini kan kesepakatan bersama bahwa ini kesepakatan, kita sosialisasikan ini supaya nggak jalan-jalan semaunya. Disampaikan oleh Dishub dan ada Ditlantas, disampaikan kepada masyarakat bahwa bisa digunakan cuma di kawasan tertentu saja, sehingga dari pihak Grab-nya sudah banyak memindahkan juga semua dimasukkan ke 3 kawasan ini, dengan ketentuan pertama 17 tahun usia (pengguna), kedua menggunakan helm, pelindung tangan dan kaki," papar Yusri.
Dalam mekanisme penindakan di lapangan, polisi sendiri menerapkan Pasal 282 UU No 22 Tahun 2009 dan Pasal 104 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) terhadap pelanggar.
Adapun Pasal 282 UU No 22 Tahun 2009 berbunyi:
"Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250ribu."
Pasal 104 UU No 22 Tahun 2009:
"(1) Dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
a. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
b. memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;
c. mempercepat arus Lalu Lintas;
d. memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau
e.mengalihkan arah arus Lalu Lintas."
Sementara, dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 128 Tahun 2019, skuter termasuk salah satu yang boleh menggunakan jalur sepeda. Meski begitu, polisi tetap melarang penggunaan skuter di jalan raya, trotoar hingga jalur sepeda.
"Sebaiknya jangan lah, jangan keluar jalur lah, udah tahu begitu. Nanti kalau ada kecelakaan yang salah siapa? Yang salah sepedanya toh kalau dia keluar jalur, sudah dikasih jalurnya masing-masing lah sudah," tandas Yusri.
Yusri menambahkan, penindakan ini berlaku bagi semua jenis skuter, baik sewaan maupun pribadi. Yusri menjelaskan alasan skuter listrik dilarang, salah satunya, adalah pertimbangan aspek keselamatan. Skuter listrik sendiri memiliki kecepatan yang cukup tinggi.
"Terkadang skuter terbaru yang kecepatannya bisa sampai 80 sampai 100 km per jam," jelas Yusri.
Skuter listrik yang masuk kategori sepeda motor disebutnya akan diarahkan untuk mendaftarkan kendaraannya agar mendapatkan STNK. Pengguna skuter listrik yang masuk kategori sepeda motor itu juga harus memiliki SIM.
"Itu mungkin nanti akan dimasukkan dalam kriteria sepeda motor, kemungkinan diwajibkan mereka untuk mendaftar dengan menggunakan STNK, penggunanya pun harus menggunakan SIM," ungkap Yusri.
Berbeda dengan pendapat Yusri, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa tidak ada pertentangan antara pelarangan skuter listrik di jalan raya dengan Pergub Penyediaan Lajur Sepeda. Syafrin menyebutkan bahwa pelarangan skuter listrik itu hanya untuk skuter listrik yang disewakan oleh GrabWheels.
"Jadi, untuk pelarangan skuter listrik. Kita ketahui ada salah satu operator skuter listrik operasionalnya mengganggu keselamatan, keamanan, kenyamanan pengguna jalan. Jadi kami sepakat dengan kepolisian untuk operator tersebut di-banned. Dilarang operasi di jalan raya. Karena itu sangat mengganggu," ucap Syafrin kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
Sementara, Pergub masih memfasilitasi soal skuter listrik pribadi. Skuter listrik pribadi hanya boleh digunakan di jalur sepeda.
"Peraturan gubernur memberikan ruang kepada masyarakat yang sudah menjadikan alat angkut perorangan ini sebagai alat transportasi. Tapi mereka hanya boleh lewat di lajur sepeda. Sebagaimana di kota besar seperti Singapura, kan hanya boleh lewat jalur sepeda, di Prancis, kita coba compare dengan kota besar lainnya tadi," ucap Syafrin.
Syafrin menyebut pelarangan skuter listrik kepada Grabwheels seperti sanksi, karena mereka tidak mementingkan keselamatan pengguna. Sehingga, mereka hanya boleh beroperasi di kawasan tertentu.
"Grabwheels itu dari aspek pengguna, mereka ada anak-anak, dan mereka cuma jadikan sebagai atraksi, wahana untuk permainan. Begitu ada orang perorangan yang sudah jadikan alat angkut perorangan, alat transportasi. Inilah yang akan difasilitasi oleh pemerintah (dibuat peraturannya)," kata Syafrin.
Simak Video "Awas! Polisi Akan Tilang Pengguna Skuter Listrik di Jalan Raya-Trotoar"
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini