"Sewaan atau pribadi (yang ditindak)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Yusri menjelaskan alasan skuter listrik dilarang, salah satunya, adalah pertimbangan aspek keselamatan. Skuter listrik sendiri memiliki kecepatan yang cukup tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri mengatakan saat ini banyak beredar skuter listrik dengan kecepatan tinggi, bahkan hingga menembus kecepatan 100 kilometer per jam. Skuter itu disebutnya bisa dikategorikan sebagai sepeda motor roda dua.
"Terkadang skuter terbaru yang kecepatannya bisa sampai 80 sampai 100 km per jam," jelas Yusri.
Skuter listrik yang masuk kategori sepeda motor disebutnya akan diarahkan untuk mendaftarkan kendaraannya agar mendapatkan STNK. Pengguna skuter listrik yang masuk kategori sepeda motor itu juga harus memiliki SIM.
"Itu mungkin nanti akan dimasukkan dalam kriteria sepeda motor, kemungkinan diwajibkan mereka untuk mendaftar dengan menggunakan STNK, penggunanya pun harus menggunakan SIM," ungkap Yusri.
Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dishub DKI Jakarta mulai hari ini melakukan penilangan terhadap pengguna skuter listrik yang melanggar jalur. Jalur yang diperbolehkan untuk pengguna skuter listrik adalah area olahraga, seperti kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno, dan area wisata, seperti Monas dan Ancol.
Dasar hukum polisi melakukan penilangan adalah Pasal 282 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalin dan Angkutan Jalan. Polisi akan menyita skuter listrik dan mencatat nomor KTP pelanggar itu untuk dilakukan penilangan secara elektronik.
Simak Video "Awas! Polisi Akan Tilang Pengguna Skuter Listrik di Jalan Raya-Trotoar"
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini