"Jadi, untuk pelarangan skuter listrik. Kita ketahui ada salah satu operator skuter listrik operasionalnya mengganggu keselamatan, keamanan, kenyamanan pengguna jalan. Jadi kami sepakat dengan kepolisian untuk operator tersebut di-banned. Dilarang operasi di jalan raya. Karena itu sangat mengganggu," ucap Syafrin kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
Sementara, Pergub masih memfasilitasi soal skuter listrik pribadi. Skuter listrik pribadi hanya boleh digunakan di jalur sepeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafrin menyebut pelarangan skuter listrik kepada Grabwheels seperti sanksi, karena mereka tidak mementingkan keselamatan pengguna. Sehingga, mereka hanya boleh beroperasi di kawasan tertentu.
"Grabwheels itu dari aspek pengguna, mereka ada anak-anak, dan mereka cuma jadikan sebagai atraksi, wahana untuk permainan. Begitu ada orang perorangan yang sudah jadikan alat angkut perorangan, alat transportasi. Inilah yang akan difasilitasi oleh pemerintah (dibuat peraturannya)," kata Syafrin.
Sebelumnya, Kabid Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan skuter listrik baik pribadi maupun sewa hanya diperbolehkan dipergunakan di kawasan tertentu. Misalnya, di kawasan GBK, dengan syarat-syarat tertentu.
"Skuter itu sudah ditentukan harus di kawasan tertentu misal GBK, tempat wisata Ancol dan beberapa tempat tertentu lainnya," lanjut Yusri.
Bagi pengguna skuter listrik yang melanggar, polisi mengenakan Pasal 282 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengguna skuter yang melanggar dapat dikenai sanksi denda tilang sesuai Pasal 104 UU No 22 Tahun 2009.
Adapun Pasal 282 UU No 22 Tahun 2009 berbunyi:
"Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250ribu."
Pasal 104 UU No 22 Tahun 2009:
"(1) Dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
a. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
b. memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;
c. mempercepat arus Lalu Lintas;
d. memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau e.mengalihkan arah arus Lalu Lintas.
Sementara itu, Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda justru mengatur penggunaan skuter di jalur sepeda. Dalam Pergub tersebut, skuter termasuk salah satu sarana transportasi yang boleh melintasi jalur sepeda. Di 'Kamus Besar Bahasa Indonesia', skuter adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan ukuran roda yang kecil dan tidak berjeruji kawat. Pengertian itu sesuai dengan skuter listrik, yang memiliki motor listrik.
Berikut ini bunyi Pasal 2 Pergub DKI No 128 Tahun 2019 yang berbunyi:
Ayat (1):
Lajur sepeda diperuntukan bagi:
a. sepeda; dan
b. sepeda listrik.
Ayat (2)
Selain sepeda dan sepeda listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lajur sepeda dapat dilintasi:
a. otopet;
b. skuter;
c. hoverboard; dan/atau
d. unicycle
Simak Video "Awas! Polisi Akan Tilang Pengguna Skuter Listrik di Jalan Raya-Trotoar" (aik/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini