Penindakan Skuter Listrik di Jalur Sepeda Pakai Kesepakatan Polisi-Dishub

Penindakan Skuter Listrik di Jalur Sepeda Pakai Kesepakatan Polisi-Dishub

Matius Alfons - detikNews
Rabu, 27 Nov 2019 19:25 WIB
Foto:Ilustrasi skuter listrik ( Lamhot Aritonang)
Jakarta - Peraturan gubernur yang mengatur penindakan bagi skuter listrik yang mengaspal di jalan raya, trotoar dan jalur sepeda, belum keluar. Sementara polisi telah melakukan penindakan terhadap pengguna skuter listrik atas dasar kesepakatan antara polisi dengan Dishub.

"Karena memang jalur skuter sesuai kesepakatan bersama, untuk skuter ini ditetapkan di kawasan tertentu. Ada daerah tertentu seperti GBK, bandara dan ada tempat wisata seperti Ancol," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/11/2019).

Yusri mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan Pergub yang akan mengatur khusus tentang skuter listrik ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah ada aturan Pergub tentang skuter listrik, iya khusus sudah ada, tinggal ditandatangani," imbuh Yusri.

Berdasarkan kesepakatan, skuter listrik hanya diperbolehkan digunakan di kawasan tertentu dengan persyaratan tertentu. Kesepakatan itu sendiri dibuat dengan mempertimbangkan aspek keselamatan.

"Iya ini kan kesepakatan bersama bahwa ini kesepakatan, kita sosialisasikan ini supaya nggak jalan-jalan semaunya. Disampaikan oleh Dishub dan ada Ditlantas, disampaikan kepada masyarakat bahwa bisa digunakan cuma di kawasan tertentu saja, sehingga dari pihak Grab-nya sudah banyak memindahkan juga semua dimasukkan ke 3 kawasan ini, dengan ketentuan pertama 17 tahun usia (pengguna), kedua menggunakan helm, pelindung tangan dan kaki," papar Yusri.




Simak Video "Awas! Polisi Akan Tilang Pengguna Skuter Listrik di Jalan Raya-Trotoar"


Dalam mekanisme penindakan di lapangan, polisi sendiri menerapkan Pasal 282 UU No 22 Tahun 2009 dan Pasal 104 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) terhadap pelanggar.

Adapun Pasal 282 UU No 22 Tahun 2009 berbunyi:

"Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250ribu."

Pasal 104 UU No 22 Tahun 2009:

"(1) Dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
a. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
b. memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;
c. mempercepat arus Lalu Lintas;
d. memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau
e.mengalihkan arah arus Lalu Lintas."


Sementara, dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 128 Tahun 2019, skuter termasuk salah satu yang boleh menggunakan jalur sepeda. Meski begitu, polisi tetap melarang penggunaan skuter di jalan raya, trotoar hingga jalur sepeda.

"Sebaiknya jangan lah, jangan keluar jalur lah, udah tahu begitu. Nanti kalau ada kecelakaan yang salah siapa? Yang salah sepedanya toh kalau dia keluar jalur, sudah dikasih jalurnya masing-masing lah sudah," tandas Yusri.




Halaman 2 dari 2
(mei/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads