Buat Pernyataan Setia Pancasila demi SKT, FPI Klaim Taat Hukum

Buat Pernyataan Setia Pancasila demi SKT, FPI Klaim Taat Hukum

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 27 Nov 2019 17:19 WIB
Ilustrasi FPI (Ahmad Bil Wahid/detikcom)


Dia mengatakan, berdasarkan UUD 1945, setiap orang mempunyai hak untuk berserikat. Dia berharap proses pengurusan SKT FPI cepat selesai.


"Ini kan hak berorganisasi, hak berserikat, kenapa sih cuma FPI yang diubek-ubek terus? Apakah karena pilihan politik? Sikap politik saja? Seharusnya kan Kemendagri fair," ucap Sugito.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya diberitakan, Menag Fachrul Razi mengatakan FPI sudah membuat surat pernyataan setia pada Pancasila-NKRI. Dia mengatakan proses pengurusan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI sudah mengalami kemajuan. Menag akan mendalami pernyataan yang dibuat di atas meterai tersebut.

"Memang ada langkah maju, FPI itu telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan melanggar hukum lagi ke depan," kata Fachrul usai rapat bersama Menko Polhukam Mahfud Md di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/11).


Mendagri Tito Karnavian juga mengaku telah menerima rekomendasi terkait perpanjangan SKT ormas FPI dari Kemenag. Tito mengatakan saat ini rekomendasi tersebut masih dikaji. SKT ormas memang dikeluarkan oleh Kemendagri.

"Iya ada kita terima rekomendasi seperti itu. Tapi masih dikaji," kata Mendagri Tito Karnavian di Hotel Kartika Chandra, Jalan Jendral Gatot Subroto, Karet, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (25/11) kemarin.

(jbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads