"Iya ada kita terima rekomendasi seperti itu. Tapi masih dikaji," kata Mendagri Tito Karnavian di Hotel Kartika Chandra, Jalan Jendral Gatot Subroto, Karet, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan sedang dibicarakan di kementerian Polhukam secara lintas sektoral. Saya diundang hari ini. Nggak tahu jadi atau nggak. Jadi lebih baik yang komen jangan saya," ujarnya.
Menurut Tito, kewenangan untuk berbicara perihal pemberian izin terhadap FPI ada di tangan Menko Polhukam. "Jadi lebih baik komen setelah Menko Polhukam nanti mengumpulkan semua instansi terkait. Biarlah nanti Menko Polhukam," kata Tito.
Pada Agustus 2019, Kemendagri sebelumnya menyebut salah satu syarat yang belum dilengkapi FPI ialah rekomendasi Kemenag. Selain itu, menurutnya, pengurus FPI belum menandatangani anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi sendiri sebelumnya telah berbicara soal perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT) organisasi Front Pembela Islam (FPI). Fachrul mengatakan telah memberikan rekomendasi 'khilafah tidak ada'.
Rekomendasi 'khilafah tidak ada' Fachrul tersebut tidak hanya untuk segelintir ormas. Fachrul mengatakan rekomendasi ini secara umum untuk keseluruhan ormas.
"Oh kalau ditanya saya rekomendasi, khilafah tidak ada. Nggak, kita nggak sebut satu per satu dong. Kita secara umum saja. Kita merekomendasi secara umum," kata Fachrul di Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini