Anggota DPR Sebut Penetapan Tersangka RJ Lino Tak Masuk Akal, Ini Kata KPK

Anggota DPR Sebut Penetapan Tersangka RJ Lino Tak Masuk Akal, Ini Kata KPK

Mochamad Zhacky - detikNews
Rabu, 27 Nov 2019 14:07 WIB
Rapat Komisi III DPR dan KPK (Lamhot Aritonang/detikcom)
'

Alexander pun menegaskan bahwa sebagaimana prosedur di BPK ataupun BPKP, audit penghitungan kerugian keuangan negara bisa dilakukan jika sudah ada tersangka. Jika belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, audit yang dilakukan adalah audit investigasi.

"Jadi begini Pak Benny. Dalam audit itu, ada audit investigasi, itu pada tahap penyelidikan biasanya. Kemudian ada audit penghitungan kerugian negara, beda Pak. Nah kalau audit investigasi, itu belum ditetapkan tersangka, kan begitu. Itu praktik saya ketika saya auditor di BPKP, dan saya yakin itu standar juga yang dipakai oleh BPK," papar Alex.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah dalam kasus RJ Lino, betul Bapak, ketika ditetapkan tersangka belum ada audit penghitungan kerugian negara, betul," imbuhnya.


Wakil Ketua KPK lainnya, Laode M Syarif, kemudian memastikan penetapan tersangka kepada RJ Lino dilakukan berdasarkan dua alat bukti. Saat ini, KPK sedang menghitung kerugian keuangan negaranya.

"Sekarang sudah ada tersangkanya. Apakah pimpinan sebelumnya menetapkan Pak RJ Lino itu belum ada dua alat bukti? Saya katakan sudah ada," sebut Syarif.

(zak/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads