Sementara itu, IS, yang merupakan teman tersangka, turun dari mobil dan langsung mendorong pintu pos sekuriti. Tersangka menendang kaca bagian pintu hingga pecah.
David mengatakan, perselisihan korban dan RW dipicu masalah lama. Keduanya diketahui sudah bermusuhan sejak 2016 silam.
"Tahun 206 mereka pernah saling meludahi," imbuh David.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya keduanya memang karyawan JICT. Saya kira ini kasus pribadi masing-masing karyawan, masalah hukum masing-masing karyawan," ujar Wakil Direktur Utama JICT Riza Ervian dalam keterangan kepada detikcom, Senin (25/11/2019).
Manajemen JICT tidak mau ikut campur lebih jauh terkait persoalan hukum karyawannya. JICT menyerahkan proses tersebut sepenuhnya kepada aparat polisi.
"Kita manajemen nggak ikut jauh dalam hal ini," kata Riza.
Pihaknya juga tidak mau mengintervensi kasus itu. Sementara pihaknya juga mempersilakan apabila kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan.
Atas perbuatan itu, RW dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, sedangkan tersangka IS dijerat Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. RW saat ini ditahan oleh polisi.
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini