"41 kami tetapkan sebagai tersangka kemudian 13 orang sudah kita lakukan pemeriksaan ya, jelas," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan kepada wartawan di Slipi, Jakarta Barat, Senin (25/11/2019).
Iwan mengatakan sejauh ini pihaknya sudah memeriksa13 sebagai tersangka. Para tersangka itu ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan pencurian uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 41 tersangka itu, polisi menyebut beberapa orang diantaranya merupakan anggota Satpol PP. Dia tidak menjelaskan secara rinci terkait identitas para tersangka itu.
"Ya di antaranya ada Satpol PP," kata Iwan.
Polisi masih terus menyelidiki kasus pembobolan ATM itu. Polisi juga masih mengusut apakah ada unsur kesengajaan dari para pelaku ketika 'membobol' ATM itu.
Diketahui anggota Satpol PP Jakarta Barat berinisial MR diduga melakukan penarikan uang di ATM tanpa mengurangi saldo alias membobol ATM. Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin sudah angkat bicara tentang hal tersebut.
"Informasi yang saya dapatkan mereka mengambil uang di ATM Bersama. Bukan ATM Bank DKI. ATM Bersama yang mana dia mengambilnya pertama dia salah PIN. Yang kedua baru PIN-nya benar dan uangnya keluar namun saldonya tidak berkurang. Lalu dia ambil lagi," ucap Arifin, Senin (18/11/2019).
Halaman
1
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini