Alasan Nikita Mirzani Absen Diperiksa sebagai Tersangka di Polda Metro

Alasan Nikita Mirzani Absen Diperiksa sebagai Tersangka di Polda Metro

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 20 Feb 2025 13:35 WIB
Jakarta -

Nikita Mirzani (NM) dan asistennya, pria berinisial IM, ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Keduanya sedianya diperiksa hari ini, namun mereka absen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, IM, pada hari ini, Kamis (20/2/2025). Akan tetapi, keduanya absen pemeriksaan.

"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025," kata Ade Ary dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasan penundaan pemeriksaan Saudari NM dan Saudara IM sebagai tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan, di mana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan," sambungnya.

Pemeriksaan Pekan Depan

Nikita Mirzani dan asisten melalui pengacaranya telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Mereka meminta pemeriksaan dijadwalkan pada 3 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

"Permohonan yang diajukan kepada penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB," jelas Ade Ary.

Ade Ary menambahkan, selanjutnya penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua pada pekan depan.

"Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Saudari NM dan Saudara IM di minggu depan," lanjutnya.

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Ade Ary menyampaikan penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya sebagai tersangka.

"Benar, Saudari NM, dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Ade Ary.

Ade Ary mengatakan Nikita Mirzani dan asistennya dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Nikita Mirzani dan asistennya juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," kata dia.

Simak Video 'Nikita Mirzani dan Asistennya Tersangka Kasus TPPU!':

(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads