Tito menyebut ormas pada dasarnya dapat berperan mengatasi masalah-masalah yang belum sempat ditangani pemerintah. Maka, lanjut dia, pemerintah dan ormas harus saling bekerja sama menyelesaikan masalah di lingkungan masyarakat.
"Pemerintah harus merangkul dan bekerja sama dengan ormas-ormas yang memenuhi kriteria 4 batasan yang sudah ada, diatur dalam undang-undang Indonesia maupun dalam dokumen dan aturan internasional itu. Saling merangkul kita," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Tito mengatakan ada batasan dalam hal kebebasan berpendapat dan berserikat, termasuk ormas dalam hal ini. Menurutnya, batasan tersebut mencakup 4 hal.
"Yang pertama adalah harus menghargai hak asasi orang lain. Kedua, harus menjaga ketertiban umum atau kepentingan publik. Ketiga, mengindahkan etika dan moral. Keempat, harus menjaga, dalam bahasa ICCPR, itu menjaga national security, keamanan nasional," sambung Tito.
(jef/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini