Damkar: Gedung SMK Yadika 6 yang Terbakar Tak Dilengkapi Rekomendasi Kami

Damkar: Gedung SMK Yadika 6 yang Terbakar Tak Dilengkapi Rekomendasi Kami

Arief Ikhsanudin - detikNews
Minggu, 24 Nov 2019 10:30 WIB
Foto: Api kembali menyala di SMK Yadika 6 Bekasi (Rolando)

Aceng menyebut gedung-gedung sekolah dan gedung lainnya yang dibuat di bawah tahun 2014, masih banyak yang tidak memiliki pengaman kebakaran. Alasannya, saat itu, belum ada aturan yang mewajibkan gedung untuk memasang alat pengaman kebakaran seperti alat pemadam api ringan (apar).

"Yadika belum SLF (Sertifikat Layak Fungsi). Kedua, bangunan Yadika itu bangunan lama, jauh sebelm 2014 berdiri. Pada dia, bangunan otomatis tidak ada keharusaan rekomendasi teknis damkar, rekom teknis damkar diberlakukan 2014 ini. Gedung tigkat 2014 tidak ada rekom teknis damkar. Setelah 2014 saat ajukan IMB ada rekom teknis damkar. Penerbitan IMB dilengkapi rekom teknis, ada amdal dari LH dan lainnya," kata Aceng.

Diketahui, SMK Yadika 6 Bekasi, dilanda kebakaran hebat pada Senin (18/11). Korban luka dari peristiwa ini berjumlah 14 orang.

Total ada 18 ruangan yang terbakar dalam kejadian itu. Terdiri atas 10 ruangan belajar, 1 ruangan laboratorium, ruang guru dan kepala sekolah, serta ruang meeting dan ruang lainnya. Untuk sementara waktu, kegiatan belajar-mengajar akan dipindahkan ke gedung aula.



Simak juga video 14 Orang Terluka Akibat Kebakaran Hebat di SMK Yadika 6 Bekasi:


(aik/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads