Sebelumnya, Otto Hasibuan mempertanyakan langkah KPK mengajukan red notice ke Interpol atas Sjamsul Nursalim. Sjamsul Nursalim disebut tidak dalam pelarian.
"Red notice itu kan kalau orangnya kabur. Ini kan Sjamsul tidak melarikan diri. Dia ada di Singapura, tempatnya jelas, kantornya jelas, kenapa harus di-red notice?" kata Otto kepada wartawan, Jumat (22/11).
KPK mengirimkan surat ke SES NCB-Interpol Indonesia untuk membantu mencari Sjamsul dan Itjih melalui red notice. KPK menilai bantuan dari Polri maupun Interpol penting karena kasus ini diduga merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ibh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini