Jakarta - Gugatan perdata terhadap hasil audit BPK berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (
BLBI) yang diajukan
Sjamsul Nursalim dicabut. Sjamsul merasa gugatannya itu tidak akan diterima atau
niet ontvankelijke verklaard (NO) bila merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019.
"Kita mencabutnya karena tiba-tiba tahun ini, kalau nggak salah, waktu perkara kita berjalan ada keluar Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2019," ujar Otto Hasibuan selaku pengacara Sjamsul kepada wartawan, Jumat (22/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Perma tersebut, menurut Otto, disebutkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan badan atau pemerintah itu merupakan kewenangan pengadilan tata usaha negara atau PTUN. Untuk itu Otto mempertimbangkan untuk mengalihkan gugatannya itu ke PTUN.
"Tentunya kami cabut untuk dipertimbangkan apakah akan gugatan ke PTUN apa ke mana. Kita akan bicarakan dengan klien," imbuh Otto.
Gugatan perdata itu sebelumnya disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan tergugat BPK dan auditor BPK I Nyoman Wara. Persidangan gugatan itu sempat dibuka pada Rabu, 10 Juli 2019.
Namun KPK melalui biro hukumnya mengajukan intervensi. Selain itu ada pula Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang mengajukan intervensi dari sisi tergugat yaitu BPK. Boyamin menilai upaya Sjamsul mengajukan gugatan perdata adalah sebagai upaya menghalangi penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Lantas persidangan pun ditunda untuk majelis hakim menentukan putusan sela.
Sjamsul merupakan tersangka dugaan korupsi terkait BLBI di KPK. Dia dijerat bersama istrinya, Itjih Nursalim, dengan dugaan merugikan keuangan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait BLBI.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini