"Saya kira hak setiap masyarakat," di Bandara Cakrabhuwana, Jalan Jendral Sudirman Gg. Aksan I, Kalijaga, Harjamukti, Cirebon, Jumat (22/11/2019).
Ma'ruf menyampaikan, terkait UU KPK baru, beberapa pihak sebelumnya juga telah menyatakan akan melakukan judicial review. Dia mengatakan hal tersebut sebagai wujud penyaluran hak konstitusional masyarakat.
Dia menyampaikan selama ketidaksepakatan terhadap UU KPK baru ini disalurkan melalui mekanisme yang ada, maka tidak ada masalah. Ma'ruf merasa pengajuan judicial review yang dilakukan para pimpinan KPK sebagai bentuk menyalurkan aspirasi sudah tepat.
"Ya imbauannya itu kalau ada yang tidak puas ya sebaiknya menggunakan mekanisme yang sudah disiapkan. Sepanjang mekanismenya itu ditempuh dan tidak keluar dari mekanisme dan menimbulkan kegaduhan, saya kira itu baik saja. Oleh karena itu, baik mahasiswa maupun pimpinan KPK menempuh upaya judicial review saya kira itu sudah tepat," ucapnya.
Simak Video "Di Balik Alasan Penggawa KPK Gugat UU KPK ke MK"