"Saya sendiri ikut sebagai pihak (pemohon). Mudah-mudahan saya juga nganter (ke MK), ada banyak pimpinan," kata Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).
Meski begitu, di sisi lain Agus tetap berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Namun sejauh ini Jokowi belum memberikan kode akan mengeluarkan perppu menggantikan UU baru KPK itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan KPK menjadi salah satu pemohon untuk menguatkan gugatan itu. Sebab, dia menyebut pemohon gugatan, yaitu Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, sempat dipertanyakan status hukumnya.
"Ya kami punya legal standing-nya, artinya memang itu mungkin yang dipertanyakan karena kemarin ada perdebatan civil society itu kan legal standing-nya apa. Ada artinya apa sehingga teman-teman civil society juga bertanya yang punya legal standing dari awal memang kami juga punya legal standing. Jadi kemarin meyakinkan saja," ucap Saut.
Untuk diketahui, rencananya Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi akan mengajukan permohonan judicial review UU KPK ke MK hari ini. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan gugatan rencananya diajukan pada pukul 14.00 WIB.
Tonton juga video Pegiat Antikorupsi ke KPK Bahas UU KPK:
(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini