"Bagus, bagus, bagus. Biar nanti diuji di sana," kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019).
Baca juga: Saat Pimpinan KPK Turun Gunung Gugat UU KPK |
Gugatan uji materi atau judicial review itu diajukan oleh 3 pimpinan KPK sebagai pribadi, yaitu Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang. Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang digawangi Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan dukungan bagi ketiganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti biar hakim MK yang memutuskan. Menurut saya bagus. Tidak ada halangan hukum dan halangan konstitusi," imbuhnya.
Sementara mengenai perppu, Mahfud masih bersikap yang sama yaitu mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunggu hasil uji materi di MK. UU KPK baru itu diujimaterikan karena oleh KPK serta para aktivis antikorupsi berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.
Pengajuan uji materi itu disampaikan Agus Rahardjo cs pada Rabu (20/11) kemarin. "Kami datang ke sini pribadi dan sebagai warga negara. Mengajukan judicial review terkait UU KPK yang baru, UU Nomor 19 Tahun 2019. Kami didukung oleh 39 lawyer kalau tidak salah. Pengajunya juga cukup banyak, antara lain kami bertiga sebagai pribadi," kata Agus Rahardjo saat itu.
Alasan KPK Cs Ajukan Judicial Review UU KPK Baru:
(lir/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini