Mahfud Md Tak Masalah Agus Rahardjo cs Gugat UU KPK: Biar Diuji di MK

Mahfud Md Tak Masalah Agus Rahardjo cs Gugat UU KPK: Biar Diuji di MK

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Kamis, 21 Nov 2019 11:30 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Jakarta - Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan UU KPK baru hasil revisi diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menko Polhukam Mahfud Md menilai itu langkah yang sesuai konstitusi.

"Bagus, bagus, bagus. Biar nanti diuji di sana," kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019).


Gugatan uji materi atau judicial review itu diajukan oleh 3 pimpinan KPK sebagai pribadi, yaitu Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang. Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang digawangi Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan dukungan bagi ketiganya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan di situ (MK) akan bertemu perbedaan pendapat antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat lain. Kemudian perbedaan dengan pemerintah, kesamaan dengan pemerintah akan ketemu di sana," kata Mahfud.

"Nanti biar hakim MK yang memutuskan. Menurut saya bagus. Tidak ada halangan hukum dan halangan konstitusi," imbuhnya.


Sementara mengenai perppu, Mahfud masih bersikap yang sama yaitu mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunggu hasil uji materi di MK. UU KPK baru itu diujimaterikan karena oleh KPK serta para aktivis antikorupsi berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.

Pengajuan uji materi itu disampaikan Agus Rahardjo cs pada Rabu (20/11) kemarin. "Kami datang ke sini pribadi dan sebagai warga negara. Mengajukan judicial review terkait UU KPK yang baru, UU Nomor 19 Tahun 2019. Kami didukung oleh 39 lawyer kalau tidak salah. Pengajunya juga cukup banyak, antara lain kami bertiga sebagai pribadi," kata Agus Rahardjo saat itu.



Alasan KPK Cs Ajukan Judicial Review UU KPK Baru:

[Gambas:Video 20detik]



(lir/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads