Disebut di Aturan Cake Viral TOUS les JOURS, Apa Isi UU Jaminan Produk Halal?

Disebut di Aturan Cake Viral TOUS les JOURS, Apa Isi UU Jaminan Produk Halal?

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 22 Nov 2019 15:08 WIB
Foto: Kertas berisi 'peraturan penulisan ucapan cake' yang sempat terpasang di salah satu cabang TOUS les JOURS

Masih di pasal 1, dijelaskan pula yang dimaksud dengan proses produk halal. Proses produk halal (PPH) itu mulai dari penyediaan bahan hingga penyajian produk.

"Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk," demikian bunyi UU JPH.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, tidak ada penjelasan lebih detail terkait proses penyajian yang dimaksud. Mana penyajian yang dianggap halal dan tidak. Di pasal 21, hanya ada penjelasan bahwa lokasi, tempat, dan alat proses produk halal wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk tidak halal.

UU JPH juga tidak merinci terkait syariat Islam yang tertulis di definisi produk halal. Tidak ada keterangan apakah ucapan selamat di cake termasuk hal yang diatur di situ.

Berikut isi lengkap dari UU Jaminan Produk Halal:



Sebelumnya diberitakan, atas viralnya foto dan video itu, TOUS les JOURS lalu memberikan klarifikasi. Penyataan ini dimuat di Facebook yang juga ditampilkan di situs resmi TOUS les JOURS.

TOUS les JOURS menegaskan hal itu bukan peraturan resmi dari manajemen. Pihaknya juga meminta maaf atas hal ini.

Disebut di Aturan Cake Viral TOUS les JOURS, Apa Isi UU Jaminan Produk Halal?Foto: Klarifikasi TOUS les JOURS soal penulisan ucapan cake (Facebook TOUS les JOURS)


Simak Video "Dilarang Tulis Ucapan Natal di Cake, TOUS les JOURS Trending"

[Gambas:Video 20detik]


(imk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads