Masih di pasal 1, dijelaskan pula yang dimaksud dengan proses produk halal. Proses produk halal (PPH) itu mulai dari penyediaan bahan hingga penyajian produk.
"Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk," demikian bunyi UU JPH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UU JPH juga tidak merinci terkait syariat Islam yang tertulis di definisi produk halal. Tidak ada keterangan apakah ucapan selamat di cake termasuk hal yang diatur di situ.
Berikut isi lengkap dari UU Jaminan Produk Halal:
Sebelumnya diberitakan, atas viralnya foto dan video itu, TOUS les JOURS lalu memberikan klarifikasi. Penyataan ini dimuat di Facebook yang juga ditampilkan di situs resmi TOUS les JOURS.
TOUS les JOURS menegaskan hal itu bukan peraturan resmi dari manajemen. Pihaknya juga meminta maaf atas hal ini.
![]() |
Simak Video "Dilarang Tulis Ucapan Natal di Cake, TOUS les JOURS Trending"
(imk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini