RKA Dikembalikan DPRD Karena Struktur OPD, Gubernur Sulsel: Kami Percepat

RKA Dikembalikan DPRD Karena Struktur OPD, Gubernur Sulsel: Kami Percepat

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Kamis, 21 Nov 2019 23:48 WIB
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, (Foto: Noval/detikcom)

Dikembalikannya RKA oleh Banggar DPRD ini di tengah kian mepetnya batas waktu pengesahan RAPBD 2020, yakni di tanggal 30 November. Namun Nurdin optimis RAPBD akan disahkan tepat waktu.

"Kita sudah lakukan pembahasan secara non formal. Jadi tinggal rapat Banggar sekali, kita tetapkan," paparnya.

Sebelumnya, Anggota Banggar DPRD Sulsel Selle KS Dalle mengatakan RKA dikembalikan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulsel karena RKA yang diajukan masih menggunakan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lama. Padahal DPRD Sulsel sudah mengesahkan Perda terkait struktur OPD terbaru pada Jumat (1/11) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita kembalikan karena dia masih memakai struktur OPD yang lama dalam menyusun RKA. Kan sudah ada struktur baru, sudah kita sah kan perdanya, masa bukan struktur baru yang melaksanakan (RKA)," ujar Selle saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (21/11/2019).

Banggar meminta TAPD Pemprov Sulsel menyusun kembali RKA sesuai struktur OPD terbaru. Hal ini karena banyak komisi DPRD yang telah menyesuaikan mitranya dengan struktur terbaru OPD.

(nvl/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads