Dikembalikannya RKA oleh Banggar DPRD ini di tengah kian mepetnya batas waktu pengesahan RAPBD 2020, yakni di tanggal 30 November. Namun Nurdin optimis RAPBD akan disahkan tepat waktu.
"Kita sudah lakukan pembahasan secara non formal. Jadi tinggal rapat Banggar sekali, kita tetapkan," paparnya.
Sebelumnya, Anggota Banggar DPRD Sulsel Selle KS Dalle mengatakan RKA dikembalikan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulsel karena RKA yang diajukan masih menggunakan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lama. Padahal DPRD Sulsel sudah mengesahkan Perda terkait struktur OPD terbaru pada Jumat (1/11) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Banggar meminta TAPD Pemprov Sulsel menyusun kembali RKA sesuai struktur OPD terbaru. Hal ini karena banyak komisi DPRD yang telah menyesuaikan mitranya dengan struktur terbaru OPD.
(nvl/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini