Politikus PAN itu menilai ada banyak hal terkait sertifikat nikah yang perlu dikonsultasikan ke DPR. Alasannya, hal itu menyangkut hajat hidup orang banyak.
Jadi menurut saya tidak perlu terlalu buru-buru lah di-publish ke publik. Coba dikaji dulu di internal pemerintah, mudarat dan manfaatnya apa, gaduh nggak. Kalau kursusnya atau nasihat perkawinan atau pembekalan orang sebelum menikah, saya 1.000 persen setuju. Tapi kalau berujung harus mereka antara dapat atau nggak dapat sertifikat, yang mengatakan layak atau tidak layak mereka menikah, saya nggak setuju. Itu terlalu jauh negara mencampuri area private pribadi-pribadi anak bangsa," tutur Yandri.
Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily juga meminta pemerintah jangan membebani warga lewat kewajiban membuat sertifikat nikah. Prosesnya diminta tidak berbelit-belit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aliansi Masyarakat Adat Indonesia Nusantara (AMAN) mengkritik keras wacana kursus pranikah sebagai syarat pernikahan. AMAN menilai wacana tersebut sulit diterapkan oleh masyarakat adat.
"Kalau itu jadi syarat administrasi maka negara berkewajiban beri akta kelahiran ke anak adat yang lahir dari hasil pernikahan adat karena pernikahan adat yang belum legal secara hukum negara," Staf Divisi Pembelaan Kasus, Direktorat Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM AMAN, Tommy Indyan, di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (17/11).
![]() |
Tommy menilai negara mengintervensi terlalu jauh hak warga negaranya. Apalagi pernikahan adat di beberapa wilayah masih belum legal secara hukum negara. Bahkan KTP elektronik pun tidak dimiliki oleh masyarakat adat.
Kritik juga datang dari Ketua Kehormatan Presidium Inter Religious Center (IRC) Indonesia Din Syamsuddin. Dia mengaku tak setuju jika pernikahan yang sakral terlalu dicampurkan dengan urusan formalitas.
"Sertifikat janganlah hal-hal yang berdimensi sakral seperti pernikahan terlalu diikat dengan hal formal. Sudahlah hal formalnya, buku nikah. Tapi buku nikah tidak ada arti apa-apa karena hidup berkeluarga itu lebih kepada nilai, substansi. Jangan ditambah-tambah lagi," kata Din di Kantor CDCC, Jalan Warung Jati Timur Raya, Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Din meminta pemerintah tidak terlalu memikirkan pernikahan warganya. Menurut Din, pemerintah juga perlu melihat seberapa urgensinya sertifikat nikah di lingkungan masyarakat.
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini