Aset First Travel Dirampas Negara, Mahfud: Kami Tak Bisa Ikut Campur

Aset First Travel Dirampas Negara, Mahfud: Kami Tak Bisa Ikut Campur

Eva Safitri - detikNews
Senin, 18 Nov 2019 19:13 WIB
Foto: Menko Polhukam Mahfud Md. (Rolando-detikcom)

Putusan itu sangat disesalkan korban dan menandakan ada kesalahan konstruksi berpikir MA. Keadilan dipertanyakan.

"Ada kesalahan dalam konstruksi berpikir dalam putusan MA," kata kuasa hukum korban, Luthfi Yazid, saat berbincang dengan detikcom, Senin (18/11).


Kesalahan pertama, soal subjek hukum. Subjek hukumnya adalah 63 ribu jemaah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah 63 ribu melakukan kejahatan? Apa kesalahan mereka sehingga uangnya harus diambil negara? Misalnya si Fulan meminta tolong kepada negara karena uangnya Rp 900 M dirampok sebanyak Rp 600 M. Bukannya ditolong agar Rp 900 M kembali ke si Fulan, tapi malah mau diambil negara. Kesalahan apa yang dilakukan 63 ribu jemaah kepada negara?" cetus Luthfi.

(eva/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads