Putusan itu sangat disesalkan korban dan menandakan ada kesalahan konstruksi berpikir MA. Keadilan dipertanyakan.
"Ada kesalahan dalam konstruksi berpikir dalam putusan MA," kata kuasa hukum korban, Luthfi Yazid, saat berbincang dengan detikcom, Senin (18/11).
Kesalahan pertama, soal subjek hukum. Subjek hukumnya adalah 63 ribu jemaah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(eva/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini