Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko saat dimintai konfirmasi, Sabtu (16/11/2019), menyebutkan dua dari tiga tersangka yang diketahui habis menggunakan sabu adalah Yusril (19) dan Indra Ruspandi (20).
"Para tersangka sudah menjalani pemeriksaan urine. Hasilnya, dua di antaranya diketahui positif sudah menggunakan sabu," ujar Indratmoko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, terkait perbuatannya yang menewaskan mahasiswa semester VII Fakultas Hukum ini, ketiga tersangka, yakni Yusril dan Indra, mahasiswa Fakultas Teknologi Industri, serta Syahrul, mahasiswa Fakultas Ekonomi, dipecat Rektor UMI Prof Basri Modding.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat senat UMI, Kamis (14/11). Adapun para terduga pelaku lainnya menanti hasil penyelidikan pihak kepolisian, sebelum Rektor UMI mengambil sikap.
"Semua mahasiswa yang terbukti terlibat penyerangan yang berakibat kematian dijatuhi sanksi pengembalian ke orang tua atau wali mahasiswa alias dikeluarkan," pungkas Basri Modding.
Mahasiswi UMI Makassar Tewas Diserang Sekelompok Orang di Kampus:
(hed/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini