Rektor UMI Makassar Basri Modding mengatakan langkah tersebut diambil berdasarkan hasil rapat senat UMI pada 14 November 2019.
"Semua mahasiswa yang terbukti terlibat penyerangan yang berakibat kematian dijatuhi sanksi pengembalian ke orang tua atau wali mahasiswa alias dikeluarkan," kata Basri Modding kepada wartawan, Sabtu (16/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka tersebut ialah Yusril dan Indra, yang berstatus mahasiswa Fakultas Teknologi Industri. Sedangkan satu tersangka lainnya, Syahrul Ramadhan, mahasiswa Fakultas Ekonomi.
Basri mengatakan pihaknya telah mengeluarkan SK untuk ketiga tersangka. Sementara itu, para terduga pelaku lainnya masih dikaji pihak kampus.
"Yang tersangka sudah keluar SK rektor, yang lain menyusul. Menunggu polisi dan tim dari UMI," katanya.
Mahasiswi UMI Makassar Tewas Diserang Sekelompok Orang di Kampus:
(aan/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini