Pada hari kejadian, Selasa (12/11) sekitar pukul 17.30 Wita, AF bersama tujuh orang rekannya dari Lamellong (organda Bone) sedang menikmati kopi di warkop bus di samping Fakultas Hukum, UMI Makassar. Tiba-tiba sekitar 20 orang tidak dikenal (OTK) bersenjata tajam jenis badik, parang, hingga pipa besi datang menyerang.
Mendapat serangan tiba-tiba, AF dan rekan-rekannya kocar-kacir. Namun rekan-rekan AF berhasil melarikan diri. Sedangkan nasib AF berbeda. Dia dikeroyok serta ditikam hingga tewas setelah sempat dirawat di RS Ibnu Sina.
"(AF) mengalami sabetan senjata tajam pada punggung sebelah kanan. Korban meninggal dunia," ujar Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko.
Polisi langsung merespons penyerangan ini dengan memulai proses penyelidikan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP). Lalu enam orang rekan AF dibawa ke Polsek Panakkukang lalu dimintai keterangan.
Selain itu, polisi juga memindahkan jenazah AF ke RS Bhayangkara, Makassar, untuk diautopsi. Terakhir polisi mengamankan rekaman CCTV dan sejumlah video amatir.
Sambil melakukan penyelidikan, polisi dari Tim Penikam Polrestabes Makassar, menyisir kampus UMI Makassar untuk mensterilisasi kampus dari senjata tajam.
"Untuk sementara yang bisa kami sampaikan, kami menyisir kampus dan kantong sekretariat mahasiswa di luar kampus," ujar Kepala Tim Penikam Polrestabes Makassar Ipda Arif Muda kepada wartawan.
"Kalau tim kami (Tim Penikam) memang fokusnya mengantisipasi insiden-insiden susulan. Itu sjaa dulu. Kalau di Kampus, kami memang menyisir, tapi sejauh ini belum ada senjata tajam dan sejenisnya yang kami dapat," sambung Ipda Arif.
Berselang sehari kemudian, Rabu (13/11), polisi yang mempelajari rekaman CCTV dan sejumlah video amatir mulai mengamankan 15 orang terduga pelaku. Setelah mendalami peran dari masing-masing terduga pelaku, tiga orang di antaranya dianggap ditetapkan tersangka.
Ketiga tersangka itu ialah Yusril (19), Indra Ruspandi (20), dan Syahrul (20). Ketiga tersangka ada yang berstatus mahasiswa Fakultas Teknik, dan ada yang berstatus mahasiswa Fakultas Teknologi Industri.
"Mahasiswa Fakultas Teknik Industri, inisialnya Y (Yusril). Yang kedua adalah Indra Ruspandi ini 20 tahun mahasiswa UMI Fakultas Teknologi Industri, yang satu lagi Syahrul, Fakultas Teknik," ujar Wakapolda Sulsel Brigjen Adnas, kepada wartawan di Polrestabes Makassar, Kamis (14/11/2019).
Sementara Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko menegaskan kembali peran ketiga tersangka.
"Si Yusril itu dia yang tikam, eksekutornya. Si Indra ini dia bawa badik juga yang pakai kaos (sweater) merah itu, itu dia posisinya pada saat penikaman dia di sampingnya tersangka dengan korban. Yang satunya lagi, Syarul itu dia ikut rame-rame (dengan Yusril dan Indra)," ujar Indratmoko.
Kemudian untuk motif para tersangka, lanjut Indratmoko, para tersangka dendam atas insiden penikaman yang dialami oleh rekan para tersangka. Penikaman tersebut diduga dilakukan oleh kelompok korban tewas AF.
"Motifnya balas dendam, yang kemarin ada kasus penikaman toh," ujar Indratmoko.
Insiden penikaman yang dimaksud terjadi pada Senin (28/11) lalu. Seorang mahasiswa berinisial F (19) ditikam lengan kanannya. F diduga ditikam kelonpok korban AF.
Dalam catatan detikcom, salah seorang rekan F, Ashari, mengatakan korban F tidak tidak mengenal para pelaku yang diduga dari kelompok AF. Saat itu, korban hanya melihat rekannya dikeroyok sehingga ikut membantu.
"Jadi kebetulan adik saya (F) ini ada (di lokasi), cuma dilihat temannya dipukul makanya membantu. Pas masuk, ada barang tajam yang masuk. Kena tikam di lengan kiri," sebut Ashari.
Menurut Indratmoko, pihaknya saat itu tidak memproses kasus penikaman terhadap F tersebut karena tidak ada laporan polisi.
"Dia (kelompok F) tidak bikin laporan, makanya kita tidak tindak lanjuti," ujar Indratmoko.
Ketiga orang tersangka itu ialah Yusril (19), Indra Ruspandi (20), dan Syahrul (20). Mereka berstatus mahasiswa UMI Makassar. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 338 KUHP.
(fdn/fdn)