Pengacara Wawan Singgung UU KPK Baru di Sidang Eksepsi

Pengacara Wawan Singgung UU KPK Baru di Sidang Eksepsi

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 14 Nov 2019 20:18 WIB
Foto: Sidang Wawan (Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Tim kuasa hukum Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyinggung revisi undang-undang KPK yang sudah disahkan pemerintah dan DPR. Dalam UU KPK baru, pimpinan KPK disebut tidak dapat memberikan persetujuan atau perintah pada jaksa penuntut umum.

"Dengan demikian, sebenarnya pimpinan KPK tidak dapat memberikan persetujuan atau memberikan perintah kepada Penuntut Umum untuk menuntut satu perkara di hadapan pengadilan, seperti perkara terdakwa ini," kata tim kuasa hukum Wawan saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta, Kamis (14/11/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UU KPK yang baru yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pimpinan KPK dinilai tidak mempunyai kewenangan melakukan penuntutan. Atas hal penuntutan, menurutnya harus dikembalikan kepada Kejaksaan.

"Berdasarkan argumen yang kami sampaikan di atas, hendak kami tegaskan bahwa secara absolut Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dapat bertindak melakukan penuntutan perkara pidana, termasuk perkara Terdakwa," sambung dia.

Selain itu, tim kuasa hukum Wawan menilai pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang mengadili kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan tindak pidana pencucian uang. Menurut tim kuasa hukum Wawan, Pengadilan Tipikor Serang yang berwenang mengadili perkara tersebut.



"Maka yang berwenang mengadili perkara Terdakwa adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang," jelas dia.



Domisili Wawan juga bertempat tinggal di Jalan Sutra Narada V No. 16, RT 003/006, Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Saksi yang bakal dihadirkan jaksa KPK tempat tinggalnya dekat dengan Pengadilan Tipikor Serang.

"Dan juga saksi-saksi yang akan dipanggil kediamannya lebih dekat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang," ucapnya.



Tim kuasa hukum Wawan juga menilai dakwaan dari jaksa KPK tidak disusun dengan lengkap dan cermat. Maka dari itu, dakwaan harus batal demi hukum.

"Bahwa dengan tidak dirumuskannya unsur (elemen) Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Dakwaan a quo telah disusun secara tidak lengkap, oleh karena itu Dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, maka Dakwaan Batal Demi Hukum," tuturnya.

Dalam sidang ini, Wawan didakwa merugikan negara Rp 94,3 miliar terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Perbuatan Wawan disebut memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.



Selain itu, Wawan juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Wawan telah mengalihkan harta ke berbagai perusahaan serta membelanjakannya ke beragam aset seperti mobil hingga rumah.
Halaman 3 dari 2
(fai/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads