Saat ini DPRD DKI Jakarta baru menyelesaikan pembahasan rencana Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS) di tingkat komisi. Pembahasan akan dilanjutkan ke rapat Badan Anggaran (Banggar).
"Minggu depan (rapat Banggar). Banggar sehari doang untuk KUA PPAS. Habis itu tanda tangan, baru (pembahasan) RAPBD," ucap Taufik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui KUA-PPAS yang disahkan akan menjadi RAPBD untuk kembali dibahas di tiap-tiap komisi. Setelah itu, APBD 2020 harus disahkan pada 30 November 2019.
"Itu harus selesai, (30 November) harus jadi APBD. Karena 1 Desember, APBD harus disampaikan ke Mendagri, itu 15 hari evaluasi, setelah itu kembali lagi ke kita 7 hari eksekutif, lakukan review dan lapor lagi ke DPRD. Ini loh evaluasi Kemendagri," kata Saefullah.
(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini