Bila APBD 2016 Telat, DPRD Yakin Tak Kena Sanksi Penyetopan Sementara Gaji

Bila APBD 2016 Telat, DPRD Yakin Tak Kena Sanksi Penyetopan Sementara Gaji

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 30 Nov 2015 17:27 WIB
Ilustrasi/Pimpinan DPRD DKI tengah mendengarkan paparan saat menemui pimpinan Ormas (Foto: Hasan Alhabshy)
Jakarta - Bila APBD DKI 2016 terlambat disahkan, maka sanksi menanti untuk DPRD DKI atau juga untuk Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Wagub Darot Saiful Hidayat. Sanksinya, gaji pokok dan tunjangan tak dibayarkan.

Namun Pimpinan DPRD DKI merasa tak ikut bersalah dalam potensi keterlambatan APBD DKI 2016. Alasannya, keterlambatan pembahasan anggaran disebabkan oleh penyisiran 'anggaran siluman' yang dilakukan oleh pihak Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Ahok.

"Enggak kena (sanksi). Yang melakukan perubahan (lewat penyisiran anggaran) itu siapa?" kata Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik memahami sanksinya adalah gaji dan tunjangan tak dibayarkan selama kurun waktu tertentu. Namun dirinya merasa DPRD tidak bersalah dalam keterlambatan pembahasan anggaran.

Memang seharusnya Raperda APBD DKI 2016 disetujui pada 30 November sekarang ini. Namun Pemprov DKI hanya baru menyerahkan rancangan KUA-PPAS 2016 sebagai cikal bakal APBD.

"DPRD kan sesuai jadwal. Hari ini seharusnya APBD. Kalau ini (KUA-PPAS) diubah-ubah terus (melalui penyisiran 'anggaran siluman') kan enggak bisa," tutur Taufik.

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi juga menyatakan bahwa keterlambatan tahapan pembahasan anggaran DKI 2016 bukan karena salah DPRD. Namun Prasetio tak menyalahkan Pemprov DKI sebagai biang keterlambatan.

"Kesalahan bukan di kami (DPRD). Kita nggak bisa ngomong siapa yang salah lah," kata Prasetio.

Sanksi keterlambatan pengesahan APBD adalah tidak dibayarnya gaji pokok dan tunjangan selama enam bulan. Gaji dan tunjangan yang dimaksud adalah untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan dan anggota DPRD. Namun demikian, gaji PNS tetap lancar.

Sanksi itu diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 311 ayat (2) dan Pasal 312 ayat (2). (dnu/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads