Atas saran Awaluddin, Darman bertemu dengan Andra Y Agussalam sebagai Direktur Keuangan PT AP II saat itu. Dalam pertemuan itu, Darman dan Andra bicara sinergi BUMN yang harus dikerjakan, termasuk proyek pengadaan semi-baggage handling system (BHS).
"Kita banyak ngobrol-ngobrol, nah saya bilang 'Pak untuk sinergi BUMN ini kita harus ada local content yang dilakukan Pak'. Jadi kami tidak bisa penunjukan langsung sinergi BUMN, kalau tidak ada aktivitas yang menjadi dasar penunjukan langsung. Ada dua, pertama ada yang diproduksi barang dari PT Inti atau local content. Nah, BHS local content karena kebayang kita akan bangun bandara daripada impor," jelas Darman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Darman menilai Andra memaksakan sinergi BUMN antara PT Inti dan PT AP II. Bahkan Darman menyebut ada pengaruh Awaluddin dalam sinergi BUMN yang dikerjakan Andra.
"Jadi di sini kita lihat Pak Andra tidak punya kapasitas untuk ngatur-ngatur, kecuali ada arahan dari Pak Awaluddin Jadi beliau bekerja karena memang sinergi BUMN, saya tidak ragu-ragu, beliau bertindak memaksakan sinergi BUMN," ujar Darman.
Dalam surat dakwaan, Taswin didakwa membantu Darman Mappangara sebagai Direktur Utama PT Inti menyuap Andra Y Agussalam sebagai Direktur Keuangan PT AP II (saat ini sudah sebagai mantan) agar PT Inti mendapatkan proyek pengadaan semi-baggage handling system (BHS).
(fai/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini